Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
KPK dalami pemberian dua mobil untuk anggota DPRD Kota Bengkulu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pemberian dua unit mobil untuk anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA).
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 18 September 2026 pukul 16:33 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Mercedes-Benz tersebut diduga diberikan untuk Vinna, tetapi diatasnamakan teman dekatnya yang berinisial RNS.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT), dan KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Maret 2026.
Salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tersebut adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026. Namun, KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.