“Saya jadi saksi untuk Pak Khairudin. Itu doang,” kata Rita.
Di sisi lain, dia berharap kasus yang ditangani KPK tersebut dapat segera tuntas.
“Ya, mudah-mudahan cepat berakhir ya, kan saya cuma mantan Bupati,” katanya.
Perkara tersebut merupakan pengembangan kasus yang bermula ketika KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017.
Rita diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.