NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami permohonan pembukaan blokir lahan terkait PT Summarecon Agung Tbk dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman tersebut dilakukan dengan memeriksa tiga saksi pada 8 Oktober 2026, yaitu MAW selaku pengacara, serta RIZ dan OM selaku pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

"Penyidik melakukan pendalaman seputar pengetahuan saksi terkait pemohonan pembukaan blokir lahan PT SMC (Summarecon) dan kaitannya dengan permintaan uang dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Selain itu, Budi mengatakan KPK menyita sejumlah uang dari saksi OM di sela pemeriksaan tersebut.

"Penyidik juga melakukan penyitaan uang dari pungutan liar yang diserahkan oleh saksi OM senilai jutaan rupiah," katanya.