Setelah itu, pokja berkoordinasi dengan salah satu pihak swasta untuk mempersiapkan proses administrasi dalam proses pengadaan barang dan jasa agar lolos dan terpilih sebagai pemenang pelaksanaan proyek.

"Pihak swasta dimaksud kemudian menyerahkan uang sebesar Rp130 juta atau sebagian dari fee (imbalan) 10 persen yang sudah ditentukan oleh Bupati sebelumnya untuk salah satu paket proyek berupa pembangunan jalan wilayah Sangkub IV yang bernilai Rp1,9 miliar," katanya.

Sementara itu, Taufik mengatakan Sirajudin diduga mendapatkan penerimaan lainnya atau gratifikasi sebesar Rp11,4 miliar selama 2023-2026.

Menurut Taufik, Rp11,4 miliar tersebut terdiri atas Rp350 juta dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolmut Ali Dumbela yang sempat menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Bolmut, serta Rp10,79 miliar dari pihak lainnya.

Dengan demikian, dugaan penerimaan Rp130 juta bila dijumlahkan dengan Rp11,4 miliar adalah Rp11,53 miliar.

Sebelumnya, KPK pada 21 September 2026 mengonfirmasi menangkap Sirajudin dan 13 orang lainnya dalam OTT ke-21 sepanjang 2026.