KPK mengatakan Sirajudin ditangkap bersama empat orang lainnya di Jakarta. Sementara delapan orang lainnya ditangkap di Sulawesi Utara, sedangkan seorang lainnya di Gorontalo.
KPK kemudian membawa lima orang di Jakarta dan seorang di Manado, Sulawesi Utara, untuk diperiksa secara intensif.
Pada 22 September 2026, Sirajudin muncul di hadapan publik dengan mengenakan rompi tahanan KPK dan meminta maaf kepada warganya.
"Permintaan maaf untuk masyarakat Bolaang Mongondow Utara. Doakan saya fokus pada proses hukum ini," kata Sirajudin saat berjalan menuju mobil tahanan dari dalam Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
KPK kemudian melakukan konferensi pers dan mengumumkan Sirajudin sebagai tersangka tunggal pada kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara.
KPK turut menyita uang tunai Rp200 juta terkait kasus tersebut, yakni Rp130 juta di kamar pada salah satu hotel di Jakarta, Rp50 juta dalam sebuah koper di rumah Sirajudin, serta Rp20 juta di rumah Kepala Dinas PUTR Bolmut Abdul Jalil Pandialang.