Sebagai informasi, terkait amplop berisi dolar Singapura ini bermula dari temuan KPK bahwa Suhardiman diduga meminta uang dari pemotongan sisa hasil usaha atau SHU milik petani, untuk biaya pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Uang itu kemudian dikonversi ke dolar Singapura dan diberikan ke Menhut saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026.

Menhut mengakui tentang amplop tersebut. Menurut dia, amplop itu ditinggalkan di kantornya dalam posisi tertutup map. "Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," kata Menhut Raja Juli beberapa waktu lalu.

Proses pengembaliannya disebut Menhut melalui bantuan Polres Kuansing pada 12 Juni 2026 atau 17 hari sebelum Bupati Suhardiman terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Belakangan pada 3 Juli 2026, Menhut melaporkan ke KPK soal pengembalian amplop tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap pelaporan gratifikasi, tetapi KPK menolak laporan itu karena dinilai sudah masuk ke ranah penyidikan.

Amplop itu ditemukan saat penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap Ketua DPRD Kuansing bernama Juprizal. Bagaimana ceritanya hingga amplop itu berada di Juprizal, KPK belum memberikan penjelasan terperinci.

Hanya, isi di dalam amplop itu bukan SGD 14 ribu sebagaimana keterangan para petani tetapi hanya SGD 12 ribu. Tentang sisa SGD 2.000 yang diyakini seharusnya berada di dalam amplop itu masih ditelusuri KPK.