NADIKABAR.COM — KPK menyampaikan telah menjalin kerja sama dengan Puspom TNI dalam penanganan perkara korupsi dana siap pakai (DSP) pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Salah satunya meminta pendampingan pihak Puspom TNI saat melakukan OTT di Kantor BNPB.

"Kita memang sudah melakukan koordinasi, baik pada saat kegiatan di lapangan. Jadi ada beberapa rekan-rekan dari Puspom TNI yang mendampingi kegiatan pada saat di kantor BNPB terkait dengan pemasangan segel, itu juga sudah dilakukan bersama-sama dengan Puspom TNI, artinya mendampingi," jelas Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).

Selain itu, Taufik mengatakan, kerja sama dengan Puspom TNI dalam kasus ini juga terkait penerapan pasal yang diterapkan oleh KPK, yakni pasal 12 huruf i UU Tipikor. Taufik menyampaikan, telah menjelaskan bahwa penerapan pasal tersebut dilakukan karena dugaan adanya keterlibatan penyelenggara negara di BNPB dalam kasus ini.

"Penerapan pasal 12 huruf i terkait dengan benturan kepentingan, tentunya KPK sudah mempunyai alat bukti begitu. Karena ini sudah tahap ke penyidikan, yang dengan alat bukti itu sudah bisa kami yakini bahwa ada keterlibatan dari pihak penyelenggara negara di BNPB," jelas Taufik.

"Namun untuk pengenaan pasal terkait penyelenggara negaranya, kita akan koordinasikan dengan pihak Puspom TNI," tuturnya.

Dia juga menjelaskan bahwa pasca dilakukan OTT, KPK langsung berkoordinasi dengan pihak Puspom TNI. Dia pun meyakini Puspom TNI akan menindaklanjuti koordinasi yang telah dilakukan oleh KPK. "Dalam proses kegiatan kemarin baik ketika ekspos dan setelah ekspos pun juga di tanggal 14 Oktober itu sudah ada beberapa rekan-rekan dari Puspom TNI yang sudah berkoordinasi dan sudah mendapatkan penjelasan secara detail terkait konstruksi perkara yang ada di KPK. Tentunya itu akan nanti ditindaklanjuti oleh rekan-rekan dari Puspom TNI," pungkasnya.

KPK menyampaikan telah menggeledah ruang mantan Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto. Penggeledahan dilakukan sehari setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT)

Taufik menjelaskan, penggeledahan dilakukan selama dua hari pada 14 dan 15 Oktober 2026. Taufik menyebutkan salah satu yang digeledah ialah ruang mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.