Dia mengatakan BNPB telah menentukan sejumlah penyedia atau vendor terkait pengadaan barang dan jasa melalui metode penunjukan langsung dalam rencana kerja kolaboratif (RKK). Dia mengatakan hal itu dilakukan agar pengadaan bisa dilakukan dengan cepat ketika ada penetapan bencana darurat.

"Termasuk menggunakan DSP sebagai mata anggaran penunjangnya," ujarnya.

Taufik mengatakan KPK menemukan dugaan konflik kepentingan dan indikasi suap. KPK membagi kasus ini dalam dua klaster.

Bima menjadi tersangka dalam kasus klaster pertama, yakni konflik kepentingan dalam pengadaan tahun 2024-2026. KPK menduga sejumlah vendor untuk pengadaan lewat penunjukan langsung itu berafiliasi dengan Bima selaku Tenaga Ahli sekaligus adik Suharyanto yang saat itu menjabat Kepala BNPB.

"Di mana dari sejumlah penyedia tersebut diduga terafiliasi dengan saudara BMS selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari (mantan) Kepala BNPB, dengan total nilai pengadaan lebih kurang mencapai Rp 148 miliar," ujarnya.

Dia mengatakan proses pengadaan dengan dana siap pakai bencana itu mengalir ke perusahaan yang berafiliasi ke Bima. KPK menduga Bima memanfaatkan uang dari pengadaan itu untuk membeli saham perusahaan lain.

"Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA (PT Medela Potentia) oleh PT AVE (Alfa Veritas Energizer). Adapun kepemilikan saham oleh PT AVE tersebut mencapai 150,4 juta lembar (1,07%) dengan nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 sebesar Rp 206 per lembar atau setara Rp 30,98 miliar," ujarnya.

Akibat perbuatannya, Bima dijerat dengan Pasal 12 huruf i UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK juga menetapkan empat tersangka lain dalam kasus di klaster kedua.