NADIKABAR.COM — KPK menyampaikan telah menjalin kerja sama dengan Puspom TNI dalam penanganan perkara korupsi dana siap pakai (DSP) pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Salah satunya meminta pendampingan pihak Puspom TNI saat melakukan OTT di Kantor BNPB.

"Kita memang sudah melakukan koordinasi, baik pada saat kegiatan di lapangan. Jadi ada beberapa rekan-rekan dari Puspom TNI yang mendampingi kegiatan pada saat di kantor BNPB terkait dengan pemasangan segel, itu juga sudah dilakukan bersama-sama dengan Puspom TNI, artinya mendampingi," jelas Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).

Selain itu, Taufik mengatakan, kerja sama dengan Puspom TNI dalam kasus ini juga terkait penerapan pasal yang diterapkan oleh KPK, yakni pasal 12 huruf i UU Tipikor. Taufik menyampaikan, telah menjelaskan bahwa penerapan pasal tersebut dilakukan karena dugaan adanya keterlibatan penyelenggara negara di BNPB dalam kasus ini.

"Penerapan pasal 12 huruf i terkait dengan benturan kepentingan, tentunya KPK sudah mempunyai alat bukti begitu. Karena ini sudah tahap ke penyidikan, yang dengan alat bukti itu sudah bisa kami yakini bahwa ada keterlibatan dari pihak penyelenggara negara di BNPB," jelas Taufik.

"Namun untuk pengenaan pasal terkait penyelenggara negaranya, kita akan koordinasikan dengan pihak Puspom TNI," tuturnya.

Dia juga menjelaskan bahwa pasca dilakukan OTT, KPK langsung berkoordinasi dengan pihak Puspom TNI. Dia pun meyakini Puspom TNI akan menindaklanjuti koordinasi yang telah dilakukan oleh KPK. "Dalam proses kegiatan kemarin baik ketika ekspos dan setelah ekspos pun juga di tanggal 14 Oktober itu sudah ada beberapa rekan-rekan dari Puspom TNI yang sudah berkoordinasi dan sudah mendapatkan penjelasan secara detail terkait konstruksi perkara yang ada di KPK. Tentunya itu akan nanti ditindaklanjuti oleh rekan-rekan dari Puspom TNI," pungkasnya.

KPK menyampaikan telah menggeledah ruang mantan Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto. Penggeledahan dilakukan sehari setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT)

Taufik menjelaskan, penggeledahan dilakukan selama dua hari pada 14 dan 15 Oktober 2026. Taufik menyebutkan salah satu yang digeledah ialah ruang mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.

"(Penggeledahan) Untuk beberapa pejabat-pejabat di BNPB sudah dilakukan, termasuk ruangan Kepala Badan. Untuk kemudian, di kedeputian, dan beberapa kantor yang pengadaan barang jasa, termasuk ruangan GSP selaku PPK," ujar Taufik saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10).

Namun Taufik belum memerinci ruang lain yang ikut digeledah. Dia juga belum menjelaskan barang apa saja yang disita dari ruang Suharyanto.

"Ya nanti itu disampaikan," terang Taufik.

Diketahui, KPK menetapkan Tenaga Ahli sekaligus adik Suharyanto, Bima Setiawan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) bencana BNPB. KPK menyebutkan Bima diduga ikut dalam pengadaan yang dilakukan BNPB.

Plt Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Taufik Husein mengatakan dana siap pakai atau DSP merupakan dana yang dicadangkan pemerintah untuk digunakan saat keadaan darurat bencana. Dia mengatakan pencairan DSP bersifat fleksibel, namun harus memenuhi salah satu dari empat syarat.

"Pertama itu adanya penetapan status keadaan darurat, ini kriteria pertama ketika DSP akan dicairkan," ujar Taufik dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10).

Kedua, adanya penetapan Status Keadaan Tertentu. Ketiga, adanya pertimbangan risiko bencana berdampak yang ditetapkan oleh Kepala BNPB, dan keempat adanya kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.

Dia mengatakan DSP ini telah digunakan untuk penanganan sejumlah bencana di Tanah Air. Antara lain penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatera.

Dia mengatakan BNPB telah menentukan sejumlah penyedia atau vendor terkait pengadaan barang dan jasa melalui metode penunjukan langsung dalam rencana kerja kolaboratif (RKK). Dia mengatakan hal itu dilakukan agar pengadaan bisa dilakukan dengan cepat ketika ada penetapan bencana darurat.

"Termasuk menggunakan DSP sebagai mata anggaran penunjangnya," ujarnya.

Taufik mengatakan KPK menemukan dugaan konflik kepentingan dan indikasi suap. KPK membagi kasus ini dalam dua klaster.

Bima menjadi tersangka dalam kasus klaster pertama, yakni konflik kepentingan dalam pengadaan tahun 2024-2026. KPK menduga sejumlah vendor untuk pengadaan lewat penunjukan langsung itu berafiliasi dengan Bima selaku Tenaga Ahli sekaligus adik Suharyanto yang saat itu menjabat Kepala BNPB.

"Di mana dari sejumlah penyedia tersebut diduga terafiliasi dengan saudara BMS selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari (mantan) Kepala BNPB, dengan total nilai pengadaan lebih kurang mencapai Rp 148 miliar," ujarnya.

Dia mengatakan proses pengadaan dengan dana siap pakai bencana itu mengalir ke perusahaan yang berafiliasi ke Bima. KPK menduga Bima memanfaatkan uang dari pengadaan itu untuk membeli saham perusahaan lain.

"Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA (PT Medela Potentia) oleh PT AVE (Alfa Veritas Energizer). Adapun kepemilikan saham oleh PT AVE tersebut mencapai 150,4 juta lembar (1,07%) dengan nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 sebesar Rp 206 per lembar atau setara Rp 30,98 miliar," ujarnya.

Akibat perbuatannya, Bima dijerat dengan Pasal 12 huruf i UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK juga menetapkan empat tersangka lain dalam kasus di klaster kedua.