Budi menerangkan, sprindik baru tersebut fokus dalam pengusutan dugaan proses pada pita cukai rokok. Dari penyidikan baru ini ditemukan dugaan adanya kerugian negara hingga triliunan rupiah pada proses pita cukai.

"Ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan negara. Ya artinya berkaitan dengan kerugian keuangan negara atau Pasal 2, Pasal 3, atau di KUHP Pasal 603, 604 yang berkaitan dengan cukai," ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/10).

"Untuk hitungan awal (kerugian negara) di angka triliunan," imbuhnya.