Diketahui, KPK kembali menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan baru (sprindik) baru terkait pengembangan perkara pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Saat menerbitkan sprindik baru ini, KPK telah menggeledah kantor PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah, serta kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus.
KPK mengungkapkan perkara pengembangan kasus pada Ditjen Bea Cukai yang menyeret PT Djarum menimbulkan kerugian negara di bidang cukai. KPK menyampaikan jumlah kerugian negara yang timbul dari perkara cukai ini mencapai triliunan rupiah. Namun, Budi belum mengungkap sejak kapan perkara pengurusan pita cukai PT Djarum terjadi maupun modus korupsi yang digunakan. Sebelumnya, hingga kemarin, KPK masih melakukan penggeledahan di wilayah Kudus, Jawa Tengah. Penggeledahan menjadi rangkaian dari penggeledahan kantor PT Djarum dan kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus terkait pengembangan penyidikan kasus pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Sprindik baru tersebut berfokus pada pengusutan dugaan proses pada pita cukai rokok. Dari penyidikan baru ini, ditemukan dugaan adanya kerugian negara hingga triliunan rupiah pada terkait pita cukai.
"Ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan negara. Ya, artinya berkaitan dengan kerugian keuangan negara atau Pasal 2, Pasal 3, atau di KUHP Pasal 603, 604 yang berkaitan dengan cukai," ungkap jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/10).