KPK memang terus melakukan serangkaian penggeledahan terkait kasus suap buka blokir hak guna bangunan (HGB) hingga layanan pertanahan serta dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Sebelumnya, KPK menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jawa Timur (Jatim).
Di sana, penyidik menyita sejumlah uang senilai ratusan juta rupiah serta perhiasan emas. Sebelum geledah di Kanwil BPN Jatim, KPK juga menggeledah Kantor Pertanahan (Kantah) Mojokerto, rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur dan Kantor PT Summarecon Bogor.
Sebelumnya juga, tiga ruang Dirjen di Kantor Kementerian ATR/BPN turut digeledah KPK. Semua hasil sitaan dari setiap penggeledahan pun sedang ditelaah oleh KPK.
KPK sebelumnya menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Selain itu, KPK mengusut dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.