Seiring dengan berjalannya proses hukum, tiga orang pihak Blueray Cargo telah dijatuhi vonis oleh hakim. Berikut ini vonisnya:1. John Field: 3 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider 100 hari pidana kurungan.2. Deddy Kurniawan Sukolo: 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.3. Andri: 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.

Berikutnya, ada tiga orang dari pihak Bea Cukai yang sedang diadili dalam kasus ini. Ketiganya dituntut 7,5 hingga 11,5 tahun. Mereka ialah:1. Rizal: 11,5 tahun penjara, denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 15,7 miliar subsider 4 tahun kurungan.2. Sisprian Subiaksono: 10 tahun penjara, denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 7,4 miliar, SGD150.000 dan USD10.000 subsider 3 tahun kurungan.3. Orlando Hamonangan: 7,5 tahun penjara, denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 5.566.221.515 (5,5 miliar) subsider 1 tahun kurungan.

Sementara satu terdakwa lainnya, Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, masih menjalani sidang pemeriksaan saksi. Sedangkan Gatot Heroe selaku Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri, masih berproses di KPK.