Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Klaten, Sita Dokumen Proyek-Uang Tunai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Klaten terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pem
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 29 Oktober 2026 pukul 04:07 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Ia menyebut penyidik juga menyita uang tunai dalam penggeledahan di Kantor Dinas PUPR itu. Penyidik masih menghitung nominal uang yang disita.
"Saat ini masih proses hitung, jadi kami belum bisa sampaikan terkait dengan nominal dari uang yang diamankan dalam kegiatan penggeledahan hari ini," katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten 2025-2026.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.