Ia menyebut penyidik juga menyita uang tunai dalam penggeledahan di Kantor Dinas PUPR itu. Penyidik masih menghitung nominal uang yang disita.

"Saat ini masih proses hitung, jadi kami belum bisa sampaikan terkait dengan nominal dari uang yang diamankan dalam kegiatan penggeledahan hari ini," katanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten 2025-2026.