NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau pejabat yang baru dilantik Presiden Prabowo Subianto untuk melaporkan harta kekayaannya.
"KPK mengimbau kepada para pejabat baru yang dilantik dalam reshuffle kabinet untuk segera memenuhi kewajiban pelaporan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
KPK mengimbau hal tersebut karena melaporkan LHKPN menjadi salah satu upaya sekaligus komitmen pencegahan korupsi.
"Kepatuhan dalam pelaporan LHKPN menjadi wujud komitmen transparansi atas harta kekayaan seorang penyelenggara negara sekaligus ruang bagi publik untuk turut melakukan pengawasan," katanya melanjutkan.
Budi mengatakan KPK mengimbau pejabat yang telah berakhir masa jabatannya untuk melaporkan LHKPN terbaru.