Ia mengatakan para pejabat yang baru dilantik maupun telah berakhir masa jabatannya tersebut diimbau melaporkan LHKPN paling lambat dua bulan sejak pengangkatan atau berakhirnya masa jabatan.
Budi mengatakan KPK mengajak masyarakat untuk memanfaatkan keterbukaan informasi soal harta kekayaan pejabat atau penyelenggara negara tersebut.
"KPK juga mengajak masyarakat untuk turut memanfaatkan keterbukaan informasi LHKPN sebagai bagian dari partisipasi publik dalam mengawal integritas penyelenggara negara. Data LHKPN dapat dipantau oleh masyarakat melalui kanal resmi e-LHKPN KPK," katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melantik sejumlah menteri, wakil menteri, kepala lembaga, hingga anggota Dewan Pertimbangan Presiden pada 1–2 Oktober 2026.