Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
KPK isyaratkan tetapkan Ahmad Dedi sebagai tersangka kasus Bea Cukai
Komisi Pemberantasan Korupsi mengisyaratkan telah menetapkan pejabat fungsional Bea Cukai Madya pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Ahmad De
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 22 September 2026 pukul 14:30 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Yang bersangkutan konfirmasi tidak hadir karena kondisi sedang sakit," katanya.
Oleh sebab itu, Budi mengatakan penyidik KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ahmad Dedi.
"Penyidik akan jadwalkan ulang untuk pemeriksaannya," ujarnya.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026 dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.