NADIKABAR.COM — Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak menghadiri panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon di Bogor. KPK mengatakan pemeriksaan Nusron akan dijadwalkan ulang.

"Yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).

Budi menyebut keterangan Nusron dibutuhkan penyidik. Dia mengatakan keterangan Nusron bakal semakin membuat terang perkara.

"Karena memang keterangan-keterangan dari Saudara NW ini dibutuhkan oleh penyidik guna menerangkan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini, sehingga penyidik nanti bisa melakukan telaah dan analisis lebih lanjut, apakah kemudian masih ada pihak-pihak lain yang punya peran signifikan selain pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Budi menyebut penyidik KPK melakukan penelusuran uang serta alur perintah terkait kasus dugaan suap yang terjadi. Selain itu, katanya, penyidik juga mendalami soal uang sitaan yang bukan dari suap pengurusan HGB.

"Penyidik juga butuh melakukan penelusuran aliran uang dan juga alur perintah terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di lingkungan Kementerian ATR/BPN," tutur Budi.

"Karena diduga uang-uang yang diamankan pada saat peristiwa tangkap tangan tersebut tidak hanya soal pelayanan pertanahan, tapi juga ada penerimaan lain yang diduga merupakan setoran internal di lingkup Kementerian ATR/BPN," imbuhnya.

Budi meminta Nusron kooperatif. Namun, dia belum menjelaskan kapan Nusron akan dipanggil ulang.

"Kami mengimbau agar koordinasi dan penjadwalan ulang berikutnya Saudara NW bisa hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Karena pada prinsipnya setiap keterangan dari saksi ataupun pihak-pihak lain adalah untuk membantu penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang benderang," ujarnya.

KPK sebelumnya menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Selain itu, KPK mengusut dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

"Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya," jelas jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, seperti dikutip, Jumat (18/9).

Berikut ini daftar delapan tersangka dalam kasus ini:1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;4. Arif Sugiyanto (ARF);5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ);6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;7. Erwin (ERW);8. Muhammad Fakhry (MF).