NADIKABAR.COM — Kasus dugaan pemberian komisi atau kickback yang menyeret PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, di Kudus, Jawa Tengah disebut berlangsung sejak 2010.
Hal itu disampaikan Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein. Namun, Husein tak menjawab lebih lanjut saat ditanya soal periode lengkapnya.
"Iya betul [sejak 2010]," kata Husein saat dihubungi, Senin (2/11).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih mendalami dugaan modus kickback atau pemberian yang dilakukan oleh PT Djarum kepada oknum-oknum di Bea dan Cukai berkaitan dengan pita cukai rokok.