KPK menggeledah Kantor PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, di Kudus, Jawa Tengah pada Rabu 28 Oktober lalu.

"Pita cukai yang digunakan untuk ditempel di setiap bungkus rokok, atau kemudian ada modus-modus lainnya. Yang pasti dugaan awal dari penyidikan perkara ini berkaitan dengan penerimaan negara, berkaitan dengan cukai di PT Djarum," kata Budi.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara di Bea Cukai yang terungkap pada Februari lalu. Kala itu, KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi.