NADIKABAR.COM — KPK mengusut kasus dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). KPK mengatakan dugaan korupsi DSP di BNPB ini menjadi ironi di tengah banyaknya bencana yang melanda Indonesia.
"Dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana siap pakai, ini menjadi ironi dalam situasi dan kondisi yang terjadi di tengah masyarakat Indonesia menghadapi berbagai bencana dan membutuhkan bantuan," ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).
Budi menyebutkan, semestinya situasi darurat tidak boleh dimanfaatkan menjadi celah bagi sejumlah pihak untuk meraup keuntungan. Dia mengatakan, dalam kondisi kedaruratan bencana, setiap pihak seharusnya berpihak kepada masyarakat.
"Dana siap pakai disediakan untuk merespon kebutuhan darurat yang menuntut penanganan cepat dan tepat sasaran. Penggunaannya pun harus dapat dipertanggungjawabkan," jelas Budi.
"Karena menyangkut keselamatan dan kebutuhan hajat hidup masyarakat banyak, bukan menjadi ajang bancakan bagi pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan pribadi," imbuhnya.
Budi menjelaskan, KPK selalu mendukung setiap upaya pemerintah dalam penanggulangan bencana. Termasuk memastikan bantuan dan dukungan anggaran dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat yang membutuhkan.
Dia mengatakan, dana siap pakai anggarannya cukup besar. Hal ini pun dinilai menjadi wujud nyata pemerintah fokus terhadap penanganan dan penanggulangan bencana.
"Penindakan dalam perkara ini juga harus dipahami sebagai upaya menjaga agar setiap pelaksanaan tugas oleh pemerintah tidak dicederai oleh dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para oknum," kata Budi.
"Karena itu melalui upaya penindakan ini KPK kembali menegaskan bahwa penanganan bencana harus berorientasi sepenuhnya pada kepentingan masyarakat bukan demi kepentingan sejumlah pihak," pungkasnya.
Diketahui, KPK menetapkan Tenaga Ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto, Bima Setiawan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) bencana BNPB. KPK menyebutkan Bima diduga ikut dalam pengadaan yang dilakukan BNPB.
Plt Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Taufik Husein mengatakan dana siap pakai atau DSP merupakan dana yang dicadangkan pemerintah untuk digunakan saat keadaan darurat bencana. Dia mengatakan pencairan DSP bersifat fleksibel, namun harus memenuhi salah satu dari empat syarat.
"Pertama itu adanya penetapan status keadaan darurat, ini kriteria pertama ketika DSP akan dicairkan," ujar Taufik dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).
Kedua, adanya penetapan Status Keadaan Tertentu. Ketiga, adanya pertimbangan risiko bencana berdampak yang ditetapkan oleh Kepala BNPB, dan keempat adanya kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.
Dia mengatakan DSP ini telah digunakan untuk penanganan sejumlah bencana di Tanah Air. Antara lain penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatera.
Dia mengatakan BNPB telah menentukan sejumlah penyedia atau vendor terkait pengadaan barang dan jasa melalui metode penunjukan langsung dalam rencana kerja kolaboratif (RKK). Dia mengatakan hal itu dilakukan agar pengadaan bisa dilakukan dengan cepat ketika ada penetapan bencana darurat.
"Termasuk menggunakan DSP sebagai mata anggaran penunjangnya," ujarnya.
Taufik mengatakan KPK menemukan dugaan konflik kepentingan dan indikasi suap. KPK membagi kasus ini dalam dua klaster.
Bima menjadi tersangka dalam kasus klaster pertama, yakni konflik kepentingan dalam pengadaan tahun 2024-2026. KPK menduga sejumlah vendor untuk pengadaan lewat penunjukan langsung itu berafiliasi dengan Bima selaku Tenaga Ahli sekaligus adik Suharyanto yang saat itu menjabat Kepala BNPB.
"Di mana dari sejumlah penyedia tersebut diduga terafiliasi dengan saudara BMS selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari (mantan) Kepala BNPB, dengan total nilai pengadaan lebih kurang mencapai Rp 148 miliar," ujarnya.
Dia mengatakan proses pengadaan dengan dana siap pakai bencana itu mengalir ke perusahaan yang berafiliasi ke Bima. KPK menduga Bima memanfaatkan uang dari pengadaan itu untuk membeli saham perusahaan lain.
"Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA (PT Medela Potentia) oleh PT AVE (Alfa Veritas Energizer). Adapun kepemilikan saham oleh PT AVE tersebut mencapai 150,4 juta lembar (1,07%) dengan nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 sebesar Rp 206 per lembar atau setara Rp 30,98 miliar," ujarnya.
Akibat perbuatannya, Bima dijerat dengan Pasal 12 huruf i UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK juga menetapkan empat tersangka lain dalam kasus di klaster kedua.