Ketika ditanya hasil penggeledahan, dia mengatakan KPK akan memberitahukan hal tersebut pada kesempatan berikutnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025. Beberapa pihak yang ditangkap adalah Ade Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang; ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang; serta pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
KPK mengatakan Ade Kunang dan HM Kunang merupakan terduga penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai terduga pemberi suap.