NADIKABAR.COM — KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW). Rita dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar)," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (29/10/2026).
Rita diperiksa di kantor perwakilan BPKP Kalimantan Timur. Budi belum menjelaskan apa saja yang akan didalami dalam pemeriksaan ini.
Dalam pemeriksaan pada Rabu (7/10), Rita dikonfirmasi soal barang bukti yang telah disita. Barang bukti itu diduga terkait dengan TPPU yang dilakukan Rita.
"Saksi RW hadir dan dikonfirmasi atas barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (8/10).
Sebagai informasi, Rita merupakan tersangka dalam sejumlah perkara yang ditangani KPK. Dia awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Dia kemudian diadili dalam kasus gratifikasi.
Pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita mencoba melawan vonis itu.
Upaya Rita kandas setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu dan kini telah bebas.
Selain kasus gratifikasi, Rita masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang.