Selain itu, penyidik menyita tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta dan aset kripto senilai Rp1,10 miliar.

KPK juga telah menggeledah ruangan Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lainnya di kantor lembaga tersebut setelah menetapkan para tersangka.

Dalam penanganan perkara ini, KPK telah menyampaikan informasi mengenai peran Suharyanto kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Selanjutnya, pada 20 Oktober 2026, KPK mengirimkan surat kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto terkait dugaan keterlibatan dua prajurit aktif dalam perkara tersebut.