NADIKABAR.COM β Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa NS, adik mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, untuk mendalami dugaan pembagian proyek yang bersumber dari dana siap pakai penanganan bencana.
βPenyidik mendalami pengetahuan saksi terkait bagaimana modus pembagian proyek melalui mekanisme penunjukan langsung dilakukan, dan anggarannya bersumber dari dana siap pakai,β kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Budi mengatakan pemeriksaan terhadap NS dilakukan pada Kamis (5/11). Sebelumnya, NS telah diperiksa sebagai saksi pada Jumat (30/10) terkait sejumlah proyek di BNPB yang dikerjakannya.
Selain NS, KPK pada hari yang sama juga memeriksa DM, Komisaris Utama PT Trans Lintas Selaras sekaligus staf tersangka Richard Erlangga, sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Menurut Budi, materi pemeriksaan terhadap DM berkaitan dengan hal yang sama, yakni dugaan pembagian proyek melalui mekanisme penunjukan langsung dengan menggunakan dana siap pakai.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 15 orang.
Sehari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, salah satunya Bima Setiawan yang merupakan adik Suharyanto lainnya. Saat operasi tangkap tangan berlangsung, Suharyanto menjabat Kepala BNPB dan Bima merupakan tenaga ahli kepala badan tersebut.
Empat tersangka lainnya adalah Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK pada 16 Oktober 2026 menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar yang terdiri atas berbagai mata uang, emas, tabungan emas, dan aset kripto.
Barang bukti tersebut meliputi 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, uang tunai Rp3,35 miliar, serta 56 keping emas dengan berat total 133 gram senilai Rp315,8 juta.
Selain itu, penyidik menyita tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta dan aset kripto senilai Rp1,10 miliar.
KPK juga telah menggeledah ruangan Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lainnya di kantor lembaga tersebut setelah menetapkan para tersangka.
Dalam penanganan perkara ini, KPK telah menyampaikan informasi mengenai peran Suharyanto kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Selanjutnya, pada 20 Oktober 2026, KPK mengirimkan surat kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto terkait dugaan keterlibatan dua prajurit aktif dalam perkara tersebut.