Ia mengatakan KPK menerbitkan sprindik umum untuk pengembangan perkara tersebut pada September 2026.

Pernyataan itu disampaikan Budi setelah KPK menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi dalam pengembangan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kota Madiun, Jawa Timur, atas nama WES, TH, dan AT selaku pihak swasta, TS selaku ibu rumah tangga, serta SUS selaku pemilik Butik Ulfa Mumtaza,” ujarnya.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi pada 19 Januari 2026.