NADIKABAR.COM β Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah diduga meminta Rp600 juta, dan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo melakukan negosiasi sehingga terjadi kesepakatan Rp400 juta.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10) malam, menjelaskan uang tersebut diduga merupakan biaya atas pengondisian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun 2025.
Lebih lanjut Taufik menjelaskan bahwa mulanya BPK Perwakilan Jateng pada April 2026 melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemkab Klaten Tahun 2025.
βDalam pemeriksaan tersebut, ditemukan kelebihan pembayaran honorarium sebesar kurang lebih Rp5 miliar yang terdiri atas honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai dengan jam pelaksanaan sebesar Rp4,16 miliar serta kelebihan honor pelaksanaan kegiatan sebesar Rp1,02 miliar,β kata Taufik.
Menurut dia, Hamenang bersama Inspektur Daerah Klaten Agus Suprapto melakukan pertemuan dengan Kepala Bidang Pemeriksaan Jawa Tengah III BPK Perwakilan Jateng Iwan Hery Setiawan dan Ahmad Luthfi di Semarang, Jateng. Adapun Iwan merupakan wakil penanggung jawab atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkab Klaten Tahun 2025.
Dalam pertemuan itu, Taufik mengatakan keempat orang tersebut membahas rencana agar dua temuan kelebihan bayar tidak dimasukkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan BPK.