Rizqan kemudian memberikan βkode AMIDISβ tersebut kepada Muhammad Amin Wahyu Utomo selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative beserta permintaan penyiapan uang tersebut.
Taufik mengatakan BPK Perwakilan Jateng pada Juni 2026 kemudian menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan, dan dua poin kelebihan pembayaran oleh Pemkab Klaten sudah dihapus sesuai kesepakatan Ahmad Luthfi dan Hamenang.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT dengan menangkap Hamenang, Ahmad Luthfi, dan 21 orang lainnya pada 15 Oktober 2026.
KPK pada 16 Oktober 2026 mengumumkan Hamenang, Ahmad Luthfi, dan Amin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2025-2026.
KPK juga mengatakan terdapat lima klaster dugaan korupsi, di antaranya terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta pemberian kepada pihak BPK untuk pengondisian audit.