NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah diduga meminta Rp600 juta, dan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo melakukan negosiasi sehingga terjadi kesepakatan Rp400 juta.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10) malam, menjelaskan uang tersebut diduga merupakan biaya atas pengondisian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun 2025.

Lebih lanjut Taufik menjelaskan bahwa mulanya BPK Perwakilan Jateng pada April 2026 melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemkab Klaten Tahun 2025.

“Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan kelebihan pembayaran honorarium sebesar kurang lebih Rp5 miliar yang terdiri atas honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai dengan jam pelaksanaan sebesar Rp4,16 miliar serta kelebihan honor pelaksanaan kegiatan sebesar Rp1,02 miliar,” kata Taufik.

Menurut dia, Hamenang bersama Inspektur Daerah Klaten Agus Suprapto melakukan pertemuan dengan Kepala Bidang Pemeriksaan Jawa Tengah III BPK Perwakilan Jateng Iwan Hery Setiawan dan Ahmad Luthfi di Semarang, Jateng. Adapun Iwan merupakan wakil penanggung jawab atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkab Klaten Tahun 2025.

Dalam pertemuan itu, Taufik mengatakan keempat orang tersebut membahas rencana agar dua temuan kelebihan bayar tidak dimasukkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan BPK.

Setelah itu, dia mengatakan terjadi pertemuan lanjutan di Semarang antara Hamenang dengan Ahmad Luthfi agar dua temuan BPK Perwakilan Jateng tersebut dihapuskan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK.

“Dalam pertemuan tersebut, ALU (Ahmad Luthfi) menyampaikan permintaan kepada HWI (Hamenang) dengan mengatakan ‘tolong support (bantu, red.) kami Rp600 juta’. Ini bahasa permintaan dari ALU,” katanya.

“Akan tetapi HWI tidak menyanggupi. Artinya keberatan, kemudian mengajukan negosiasi sehingga terjadi kesepakatan dalam pertemuan tersebut, deal-nya (sepakatnya, red.) adalah sebesar Rp400 juta,” katanya melanjutkan.

Selanjutnya, Hamenang bertemu dengan Penjabat Sekretaris Daerah Klaten Jaka Purwanto, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Klaten Rizqan Iryawan, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Klaten Muh Himawan Purnomo.

Dalam pertemuan itu, Ahmad Luthfi memberikan notes kecil berwarna kuning bertuliskan ‘kode AMIDIS’ kepada Hamenang melalui Iwan dan Agus.

“Kemudian, HWI memberikan ‘kode AMIDIS’ tersebut kepada RZI (Rizqan) beserta permintaan untuk menyiapkan uang sebesar Rp400 juta sesuai dengan kesepakatan yang dilakukan oleh ALU dan HWI,” ujarnya.

Rizqan kemudian memberikan ‘kode AMIDIS’ tersebut kepada Muhammad Amin Wahyu Utomo selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative beserta permintaan penyiapan uang tersebut.

Taufik mengatakan BPK Perwakilan Jateng pada Juni 2026 kemudian menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan, dan dua poin kelebihan pembayaran oleh Pemkab Klaten sudah dihapus sesuai kesepakatan Ahmad Luthfi dan Hamenang.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT dengan menangkap Hamenang, Ahmad Luthfi, dan 21 orang lainnya pada 15 Oktober 2026.

KPK pada 16 Oktober 2026 mengumumkan Hamenang, Ahmad Luthfi, dan Amin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2025-2026.

KPK juga mengatakan terdapat lima klaster dugaan korupsi, di antaranya terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta pemberian kepada pihak BPK untuk pengondisian audit.