NADIKABAR.COM β Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik Achmad Taufik Husein sebagai Direktur Penyidikan bersama enam pejabat lainnya di Gedung Juang KPK, Jakarta, Kamis.
βProses ini diharapkan semakin memperkuat penerapan sistem merit sekaligus membangun kepercayaan bahwa setiap insan KPK memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan mengemban amanah sesuai kapasitas serta kompetensinya,β kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa.
Cahya mengatakan pelantikan tersebut merupakan langkah strategis untuk memenuhi kebutuhan organisasi sekaligus memperkuat kapasitas kelembagaan dalam menghadapi tantangan pemberantasan korupsi yang semakin kompleks.
Enam pejabat lainnya yang dilantik adalah Direktur Antikorupsi Badan Usaha Arend Arthur Duma, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III Imam Turmudhi, serta Inspektur Juned Junaidi.
Kemudian, Kepala Bagian Tata Usaha Sekretariat Dewan Pengawas Amalia Rosanti, Kepala Sekretariat Bidang Pencegahan dan Monitoring Elih Dalilah, serta Kepala Bagian Litigasi dan Perlindungan Saksi Raden Natalia Kristianto.
Cahya menjelaskan pengisian tujuh jabatan tersebut dilakukan melalui penerapan manajemen talenta dengan mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, rekam jejak, serta hasil penilaian kinerja.
Ia meminta para pejabat yang baru dilantik segera memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing, menetapkan prioritas kerja, serta memastikan target kinerja selaras dengan arah strategis KPK.
βLaksanakan amanah jabatan dengan penuh integritas, perkuat kolaborasi, dan dorong inovasi serta perbaikan berkelanjutan dalam setiap pelaksanaan tugas,β ujarnya.
Cahya juga mengingatkan para pejabat untuk menjaga kredibilitas lembaga dan kepercayaan publik melalui pelaksanaan tugas secara profesional dan berintegritas.
Menurut dia, setiap keputusan, tindakan, dan perilaku pejabat akan mencerminkan nilai serta kredibilitas lembaga.
"Oleh karena itu, pegang teguh nilai-nilai dasar KPK dan nilai dasar ASN BerAKHLAK, serta hindari segala bentuk penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, dan perilaku negatif yang dapat merusak kredibilitas lembaga maupun kepercayaan masyarakat," katanya.