Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
KPK limpahkan berkas perkara Silmy Karim dan kawan-kawan ke JPU
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara atau tahap II tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA),
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 2 Oktober 2026 pukul 00:13 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Kasus tersebut bermula saat KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA.
Dalam rangkaian OTT tersebut Silmy Karim yang saat itu menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan diri kepada KPK.
Pada 4 Juni 2026 KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022-2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.