NADIKABAR.COM — KPK melimpahkan kasus pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wamen Imipas Silmy Karim. Kasus ini akan segera disidangkan di pengadilan tipikor.

"Yang pertama, terkait dengan perkara imigrasi, yaitu dengan sangkaan Pasal Pemerasan 12e dan juga penerimaan lainnya atau gratifikasi Pasal 12B besar, bahwa pada hari kemarin, penyidik dan jaksa penuntut umum KPK melakukan tahap dua," kata jubir KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Budi mengatakan penyidik KPK sudah melengkapi berkas, sehingga dalam waktu 14 hari ke depan, jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan. Selanjutnya asus akan segera beralih ke tahap persidangan untuk proses pembuktian.

Pelimpahan berkas Silmy Karim bersama 7 tersangka lainnya dilakukan pada Rabu (30/9). Majelis hakim diharapkan objektif melihat dan menilai konstruksi perkara yang dipaparkan oleh jaksa penuntut umum KPK.