"Nah nantinya dengan perkara ini sudah masuk di tahap persidangan, tahap pembuktian, semua fakta nanti akan dibuka, semuanya akan dipaparkan beserta dengan alat bukti, termasuk juga menghadirkan saksi-saksi yang dibutuhkan di hadapan majelis hakim," imbuhnya.

Hakim praperadilan sebelumnya menolak praperadilan Silmy Karim yang diproses oleh KPK. Penetapan tersangka oleh KPK sah.

"Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," ujar hakim dalam sidang putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/9).