NADIKABAR.COM — KPK memanggil satu tersangka baru dalam pengembangan perkara korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari. Tersangka itu ialah B Daditama.
"Pemeriksaan dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (29/10/2026).
Daditama merupakan mantan tenaga ahli di Pemkab Rejang Lebong. Budi mengatakan penyidik masih menunggu kehadiran Daditama.
Diketahui, KPK mengeluarkan sprindik baru dari pengembangan perkara Fikri Thobari. Dalam sprindik yang diterbitkan pada Juli 2026 ini, KPK telah menetapkan dua tersangka baru terkait kasus Bupati Fikri.
1. Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC), Eko Yusanto (EY),2. B Daditama (DDT).
Adapun dalam perkara ini KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Berikut ini rinciannya:
1. Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong 2025-20302. Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong3. Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana4. Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama5. Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.
Bupati Fikri diduga menerima total suap Rp 1,7 miliar dari beberapa proyek. Kasus ini berawal saat Pemkab Rejang Lebong hendak mengerjakan sejumlah proyek pada awal 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menjelaskan proyek itu terdapat di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong. Asep mengatakan total anggaran proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong mencapai Rp 91,13 miliar.
Asep mengatakan suap ijon proyek senilai Rp 980 juta itu diberikan secara bertahap melalui perantara. Selain itu, kata Asep, nilai ijon proyek dari ketiga pihak tersebut berbeda-beda.
Asep mengatakan ada dugaan penerimaan lain ke Fikri senilai Rp 775 juta. Dia menduga perbuatan tersebut dilakukan berulang.