NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 16 pihak swasta untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin alias Ondim.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Utara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Budi mengatakan belasan saksi tersebut terdiri atas pihak CV Ashabi Prima Utama, CV Asrofi Perkasa Abadi, CV Bina Nusantara, CV Citra Pramatra, CV Dian Prasanti, CV Farid Perkasa Jaya, CV Hantam Kromo, dan CV Hasindo Mitra Utama.

Kemudian, pihak CV Herlambang, CV Hidup Mekar, CV Hosmap, CV Monster Konstruksi, CV MZM Konstruksi, CV Ninta, CV Pelita Buana, serta CV Perdana Mey Sejahtera.

Sebelumnya, KPK pada Selasa (6/10) memanggil Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan Khairul Azmi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Ilhamsyah Bangun, aparatur sipil negara pada Disdik Langkat berinisial ARM, seorang guru berinisial GEM, serta ASN pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Langkat berinisial IRF, MYN, ADG, DT, dan ROL. Adapun mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.

Kasus tersebut bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara pada 2 Juli 2026.

Pada 3 Juli 2026, KPK menetapkan Syah Afandin dan mantan tim suksesnya saat Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu'arif, sebagai tersangka dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat periode 2025-2026.

Syah Afandin diduga menerima suap sebesar Rp800 juta dari total komitmen Rp1,117 miliar yang diberikan Yaqub setelah memenangkan 80 proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dan lima proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat. Sebanyak 85 proyek tersebut diketahui menggunakan anggaran Pemkab Langkat tahun 2025.

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Syah Afandin menerima gratifikasi hingga Rp3,5 miliar yang berkaitan dengan pengisian jabatan camat, jabatan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, serta pengadaan seragam sekolah dasar.