Pada Kamis (29/10), KPK memeriksa SE selaku Komisaris PT Alfa Pranata Yudha sekaligus istri tersangka Bima Setiawan dan ipar Suharyanto.

KPK juga memeriksa DM selaku Komisaris Utama PT Trans Lintas Selaras sekaligus staf tersangka Richard Erlangga, DL selaku pihak swasta, dan YA selaku Komisaris PT Adhigama sebagai saksi kasus tersebut.

Sementara empat orang lainnya yang tidak tercatat memenuhi panggilan KPK, di antaranya adalah DI selaku pemilik PT Pandhega sekaligus PT Adhinata dan PT Adhigama, A selaku Direktur PT Pandhega Jaya Perkasa, EDL selaku Komisaris PT Erlangga Jala Persada, dan IA selaku Direktur Utama PT Alfa Pranata Yudha.

Kasus tersebut bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di BNPB dengan menangkap 15 orang pada 13 Oktober 2026. Sehari setelahnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut.

Salah satunya, Bima Setiawan selaku adik Letnan Jenderal TNI Suharyanto yang saat OTT berlangsung menjabat Kepala BNPB. Bima juga merupakan Tenaga Ahli Kepala BNPB saat Suharyanto aktif menjabat.