NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil adik mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal TNI Suharyanto dan lima orang lainnya untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana siap pakai BNPB untuk penanganan bencana.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi atas nama NS selaku adik mantan Kepala BNPB, MUM selaku Tim Media dan Keperluan Keluarga Kepala BNPB, EA selaku Direktur PT Integra Teknika Solusindo, TO selaku Staf Keuangan Richard Erlangga sekaligus pada PT Erlangga Jala Persada dan PT Trans Lintas Selaras, serta VAU dan N selaku pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Lebih lanjut Budi mengatakan KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap enam saksi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sebelumnya, KPK pada Selasa (27/10) memeriksa tujuh saksi kasus tersebut, di antaranya adalah Sekretaris Utama BNPB berinisial Rus, DH selaku Tenaga Ahli BNPB, JC selaku Tenaga Ahli BNPB sekaligus purnawirawan TNI, AY selaku Kepala Biro Perencanaan BNPB, YD selaku Kabiro Sumber Daya Manusia dan Umum BNPB, PSJ selaku Kabiro Keuangan BNPB, dan FHY selaku ASN BNPB.
Adapun AM selaku Tenaga Ahli BNPB sekaligus purnawirawan TNI tidak tercatat memenuhi panggilan KPK.
KPK pada Rabu (28/10) memeriksa empat saksi yang terdiri atas KM selaku ASN BNPB, AR selaku Direktur Penanganan Darurat Wilayah I BNPB, serta YS dan PH selaku Analis Kebencanaan Ahli Madya sekaligus pejabat pembuat komitmen DSP BNPB.