Sebelumnya, Ahmad Dedi juga dipanggil KPK sebagai pihak terkait pada 22 September 2026, dan tidak memenuhi panggilan karena sakit.

Pada Senin (5/10), KPK memeriksa Direktur Fasilitas Kepabeanan Kemenkeu Susila Brata sebagai saksi. Sementara pihak swasta berinisial JM dan BT tidak memenuhi panggilan KPK.

Pada Kamis (8/10), KPK memeriksa Komisaris PT Karya Putra Prima berinisial JS, dan pihak PR Dua Tiga Jepara berinisial AM sebagai saksi. Sementara pihak swasta berinisial TAC, dan IC selaku ibu rumah tangga absen.

Kasus tersebut bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026, dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.