NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil ajudan Wali Kota Padangsidimpuan hingga Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tapanuli Selatan Fachri Ananda Harahap untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Padangsidimpuan, Sumut, atas nama FIH selaku ajudan Wali Kota Padangsidimpuan dan FAC (Fachri) selaku Kadis PUPR Tapsel," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Selain mereka, Budi mengatakan KPK memanggil lima saksi lainnya dalam penyidikan kasus tersebut, yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Padangsidimpuan Ahmad Juni, aparatur sipil negara pada Dinas PUPR Padangsidimpuan berinisial SIH, SSS, dan AMW, kemudian OSC selaku ASN pada Dinas PUPR Tapsel.
Kasus tersebut bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025.