Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Muhammad Akhirun dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang berperan sebagai pemberi suap.

Sementara penerima suap pada klaster pertama diduga adalah Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan Heliyanto diduga menjadi penerima suap pada klaster kedua.

Pada 5 Mei 2026, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan kasus tersebut dengan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan.