NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan seorang pejabat pembuat akta tanah (PPAT) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama GW selaku ASN Bea Cukai dan DI selaku PPAT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Berdasarkan data KPK hingga pukul 13.47 WIB, kedua saksi tersebut belum tercatat memenuhi panggilan lembaga antirasuah.

Sebelumnya, KPK pada Rabu (28/10) memanggil seorang ASN Bea Cukai berinisial MFR untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, nama MFR tidak tercantum dalam daftar saksi yang memenuhi panggilan KPK.

Kasus tersebut bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026, dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara tersebut melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan (sprindik).

Dalam satu sprindik tersebut, KPK telah menetapkan seorang tersangka. Sementara satu lainnya merupakan sprindik umum sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan.

Hingga 26 Agustus 2026, sejumlah pihak telah ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni:

1. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal2. Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono3. Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai Orlando Hamonangan4. Pemilik Blueray Cargo John Field5. Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan6. Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri7. Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo8. Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.

Setelah itu, KPK pada 28 Oktober 2026 mengumumkan pengembangan perkara tersebut melalui penerbitan satu sprindik umum.

KPK kemudian menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus dan PT Djarum.

Penggeledahan tersebut diduga terkait dugaan suap oleh pihak PT Djarum kepada pihak-pihak di Bea Cukai yang berkaitan dengan pengurusan cukai rokok.