NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat hingga seorang kepala desa untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Langkat Syah Afandin alias Ondim.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama Arm selaku Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Disdik Langkat, MFK selaku Kabid SD Disdik Langkat, SS selaku Kabid SMP Disdik Langkat, dan HB selaku Kades Ara Condong,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Budi mengatakan KPK mengagendakan memeriksa keempatnya di Polrestabes Medan, Kota Medan, Sumatera Utara.