Sebelumnya, KPK memanggil IB selaku Kepala Disdik Langkat, Gem selaku guru, Sco selaku pihak swasta, ZJ selaku ASN Badan Penanggulangan Bencana Daerah Langkat, serta WA selaku Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Langkat untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.

Kasus tersebut bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara pada 2 Juli 2026.

Pada 3 Juli 2026, KPK menetapkan Syah Afandin dan mantan tim suksesnya saat Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu'arif, sebagai tersangka dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat periode 2025-2026.