"Barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan kemarin di antaranya dokumen perpanjangan HGB ke Kementerian ATR/BPN," ungkap jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/9).
Penggeledahan di kantor PT Bela Parahiyangan dilakukan KPK Selasa (29/9). Penggeledahan dilakukan lantaran penyidik menduga PT Bela Parahiyangan memberikan sejumlah uang kepada pihak di Kementerian ATR/BPN terkait pengurusan HGB.
"Pihak Bela Parahiyangan, yang merupakan salah satu pihak swasta, diduga juga memberikan sejumlah uang kepada oknum di Kementerian ATR/BPN dalam pengurusan HGB," jelas Budi, Selasa (29/9).
Budi menjelaskan, terkait PT Bela Parahiyangan, proses suap yang dilakukan menyerupai yang dilakukan oleh PT Summarecon Agung Tbk.