Sebelumnya, KPK pada Selasa (3/11) memanggil Direktur PT Prima Konsultan Indonesia berinisial SH, HS selaku pihak swasta, serta FP selaku anak Haniv. Terhadap SH dan HS, KPK mendalami pengetahuan mereka terkait aliran uang kasus tersebut.

Kasus tersebut bermula saat KPK menetapkan Haniv sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 25 Februari 2025.

KPK kemudian menahan Haniv pada 19 Agustus 2026.