Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
KPK panggil Direktur Agung Sedayu Group sebagai saksi kasus Haniv
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Pemasaran Agung Sedayu Group berinisial VSW untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi di lingkung
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 5 November 2026 pukul 14:30 WIB
• ⏱ 1 menit baca
Sebelumnya, KPK pada Selasa (3/11) memanggil Direktur PT Prima Konsultan Indonesia berinisial SH, HS selaku pihak swasta, serta FP selaku anak Haniv. Terhadap SH dan HS, KPK mendalami pengetahuan mereka terkait aliran uang kasus tersebut.
Kasus tersebut bermula saat KPK menetapkan Haniv sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 25 Februari 2025.
KPK kemudian menahan Haniv pada 19 Agustus 2026.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.