NADIKABAR.COM — KPK memanggil Direktur Utama (Dirut) anak usaha PT Summarecon Agung Tbk, PT Kencana Jaya Property, Indra Widjaja Antono. Indra dipanggil sebagai saksi kasus suap buka blokir hak guna bangunan (HGB) lahan di Kabupaten Bogor kepada pejabat Kementerian ATR/BPN.
"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN di wilayah Bogor," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).
Selain Indra, penyidik juga memanggil pihak swasta lainnya. Budi belum menjelaskan materi penyidikan untuk para saksi ini.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi.