"Terkait dengan pemeriksaan terhadap pihak-pihak dari PT SMC, ini berkaitan dengan dugaan pemberian yang dilakukan oleh PT SMC kepada oknum di Kementerian ATR/BPN, secara khusus di antaranya kepada tersangka Saudara SON selaku Kepala Kantah Bogor dalam pengurusan pembukaan blokir lahan yang dikelola oleh PT SMC yang kemudian juga dalam prosesnya ada pengajuan sertifikasi HGB," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/10).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka. Selain itu, dalam kasus ini, KPK turut mengusut dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

"Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya," jelas juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, seperti dikutip, Jumat (18/9).

Berikut ini daftar delapan tersangka dalam kasus ini:1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;4. Arif Sugiyanto (ARF);5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ);6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;7. Erwin (ERW);8. Muhammad Fakhry (MF).