NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang Eko Yusanto dan mantan Wakil Ketua I DPD Partai Amanat Nasional Rejang Lebong B. Daditama untuk diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan dugaan suap di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama EKY (Eko) selaku Dirut PT Cahaya Mas Cemerlang dan TAM (Daditama) selaku Wakil Ketua I DPD PAN Rejang Lebong periode 2024—April 2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Budi mengatakan KPK memeriksa Daditama dalam kapasitasnya sebagai Tenaga Ahli Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2025–2029 Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada Maret—September 2025.