NADIKABAR.COM — KPK memanggil dosen Administrasi Publik Universitas Brawijaya (UB) bernama Romy Hermawan yang disebut merupakan dosen yang bakal menjadi promotor studi doktoral mantan Wamen Imipas Silmy Karim. Romy akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal terbatas WNA.

"Benar, hari ini dijadwalkan ulang pemeriksaannya," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (29/9/2026).

Romy semestinya diperiksa pekan lalu. Namun, dirinya tidak dapat hadir sehingga pemeriksaan dijadwalkan ulang. Budi mengatakan penyidik akan mendalami terkait pengetahuan Romy soal aliran uang.

"Penyidik ingin mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan aliran dana SK (Silmy Karim) dalam perkara ini," jelas Budi.

Silmy tengah melakukan upaya hukum melalui gugatan praperadilan meminta agar penetapan tersangka dan penyitaan aset oleh KPK dinyatakan tidak sah. Sesuai jadwal persidangan, hari ini hakim akan memutuskan gugatan yang diajukan Silmy tersebut.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) ini. KPK juga telah menyita aset dengan nilai total mencapai Rp 150 miliar di kasus ini.

"Sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset, kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar Rp 150 M (miliar), yang berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak, kendaraan, dan tanah dan bangunan begitu," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers, Rabu (19/8).

Kasus pemerasan terkait izin tinggal terbatas WNA ini diduga terjadi sejak Silmy Karim menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023. KPK menduga total duit yang terkumpul dalam kasus ini mencapai Rp 145,5 miliar. KPK juga menduga Silmy menerima jatah Rp 100 juta per minggu.

Berikut daftar delapan tersangka dalam kasus ini:

1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS).l5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benar.