NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Bandung hingga aparatur sipil negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sekaligus tersangka kasus proyek jalur kereta api, Medi Yanto Sipahutar, untuk diperiksa sebagai saksi.

Kasus tersebut terkait dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat atas nama ES selaku Kepala BTP Bandung dan MYS (Medi) selaku ASN BPK RI,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil dua saksi lain pada penyidikan kasus DJKA untuk klaster Jawa Barat tersebut, yakni mantan Kepala BTP Bandung berinisial AP dan Wun selaku mantan Staf BTP Bandung.

Sebelumnya, KPK pada Senin (26/10) memanggil mantan Kepala BTP Bandung berinisial EB, DR selaku Staf BTP Bandung, DS selaku mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada BTP Bandung, dan NMJ selaku anggota kelompok kerja pada Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara Kemenhub.

Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus DJKA Kemenhub klaster Jabar. KPK pada Selasa (27/10) memanggil empat saksi kasus DJKA Kemenhub klaster Jabar.

Mereka di antaranya adalah DW selaku PPK proyek jalur Bogor—Sukabumi pada BTP Bandung, SM selaku Direktur PT Yashilla Eka Karya dan PT Misi Mulia Pacita, HPS selaku PPK proyek jalur Kiaracondong—Cicalengka pada BTP Bandung, dan MHM selaku Kepala Subbagian Tata Usaha BTP Bandung.

Pada tanggal yang sama, KPK memeriksa dua saksi kasus DJKA Kemenhub untuk klaster Sumatera Selatan. Mereka adalah YA selaku Direktur Utama PT Bina Sarana Dirgantara, dan BAM selaku Dirut PT Ragam Usaha Prima Mandiri.

Perkara dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kemenhub bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada April 2023. Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 22 orang tersangka, termasuk anggota DPR RI periode 2019–2024 Sudewo.

Berikut daftar 22 tersangka kasus DJKA Kemenhub:

1. Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto2. Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat3. Dirut PT KA Properti Manajemen Yoseph Ibrahim4. Vice President PT KAPM Parjono5. Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Harno Trimadi6. Kepala BTP Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya7. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan8. PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi9. PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah10. PPK BTP Jawa Bagian Barat Syntho Pirjani Hutabarat11. Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika12. Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera Zulfikar Fahmi13. PPK BTP Jawa Bagian Tengah Yofi Okatrisza14. Ketua Pokja Budi Prasetyo15. Sekretaris Pokja Hardho16. Anggota Pokja Edi Purnomo17. PPK BTP Jawa Bagian Tengah Dheky Martin18. Ketua Pokja Risna Sutriyanto19. Komisaris PT Tri Tirta Permata Eddy Kurniawan Winarto20. PPK di BTP Medan Muhlis Hanggani Capah21. PPK BTP Medan Muhammad Chusnul22. Anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024 Sudewo

Selain mereka, KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni PT Istana Putra Agung dan PT KA Properti Manajemen.